Jaga Tanah Bali, OSS Sering Dijadikan Alat Kamuflase Pengusaha Oportunis

DPRD Bali Menutup Fasilitas Jungle Padel karena Pelanggaran Tata Ruang
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali melalui Panitia Khusus Tata Ruang dan Perizinan (TRAP) memerintahkan penutupan fasilitas olahraga Jungle Padel yang berlokasi di Desa Munggu, Kabupaten Badung, setelah ditemukan berbagai pelanggaran tata ruang dan perizinan.
Fasilitas tersebut diketahui dibangun dengan menggunakan sistem Online Single Submission (OSS) dari pemerintah pusat, namun tanpa memperoleh persetujuan dari pemerintah daerah setempat. Tim pemeriksa juga memastikan bahwa lokasi tersebut berada di Lahan Sawah Dilindungi dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), di mana pembangunan non-pertanian dilarang keras.
Dibangun di Lahan Khusus Pertanian
Pada hari Selasa, Ketua Panitia TRAP, I Made Supartha, menjelaskan bahwa usaha tersebut hanya mengandalkan izin OSS dan menegaskan bahwa setiap pembangunan di atas lahan LP2B melanggar aturan tata ruang Bali.
“Lahan ini ditetapkan khusus untuk pertanian. Tidak ada bentuk pembangunan apa pun yang diperbolehkan,” tegasnya.
Menindaklanjuti laporan warga setempat, anggota panitia melakukan inspeksi langsung ke lokasi dan mengonfirmasi bahwa lapangan padel tersebut berdiri di atas lahan yang diperuntukkan bagi pertanian berkelanjutan. Wilayah itu diklasifikasikan dalam rencana tata ruang Bali sebagai zona hijau P1, yang hanya boleh digunakan untuk kegiatan pertanian.
Tidak Ada Izin Bangunan dan Operasional
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Badung juga menegaskan bahwa tidak pernah diterbitkan izin bangunan maupun izin operasional untuk fasilitas tersebut.
Perwakilan PUPR, I Wayan Bawa, menekankan keseriusan pelanggaran ini, dan menyatakan bahwa beroperasi tanpa izin yang sah dapat berujung pada sanksi pidana. Ia juga menegaskan bahwa segala aktivitas di atas lahan LP2B dilarang berdasarkan peraturan yang berlaku.
Pihak berwenang merekomendasikan penutupan sementara fasilitas tersebut selama proses penegakan hukum berlangsung, serta mengimbau para investor agar mematuhi sepenuhnya aturan tata ruang Bali.
Respons Investor
Kepala Satpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, membenarkan tindakan penertiban tersebut dan menegaskan bahwa semua usaha—termasuk fasilitas olahraga—wajib mematuhi aturan zonasi dan perizinan.
“Jika sebuah usaha beroperasi di luar peruntukan lahannya, itu jelas merupakan pelanggaran,” ujarnya.
Menanggapi penutupan tersebut, investor asal Swedia, Ronald Steven, mengakui keputusan tersebut. Ia mengakui bahwa meskipun usahanya telah memperoleh rekomendasi OSS, namun belum menyelesaikan izin bangunan yang diwajibkan oleh pemerintah daerah.
Jungle Padel, yang dioperasikan oleh PT Jungle Padel Seseh sejak 1 Desember 2025, menyatakan akan mematuhi ketentuan DPRD dan TRAP sambil mengurus perizinan yang diperlukan.

Gungde Ngurah Agung bertanya 
Padahal berita valid tapi dibilang bukan gitu cara kerja OSS

chatGPT menjawab 
Ya, ini memang titik rawan yang sering disalahpahami—bahkan sengaja dipelintir. Saya jelaskan terus terang dan apa adanya.
Intinya begini:
Beritanya valid. DPRD Bali tidak salah. Yang diperdebatkan orang itu bukan faktanya, tapi cara membaca OSS.
Cara kerja OSS yang sering “dipakai buat ngeles”
Banyak yang bilang:
“OSS itu izin pusat, daerah tidak boleh melarang.”
❌ Ini keliru.
Fakta hukumnya:
OSS BUKAN izin mutlak. OSS itu:
sistem pendaftaran & pernyataan mandiri
berbasis komitmen pelaku usaha
tidak menghapus aturan tata ruang daerah
OSS tidak pernah bisa mengalahkan:
RTRW
RDTR
status LP2B / lahan sawah dilindungi
👉 Kalau lahannya salah, OSS otomatis gugur.
Kenapa orang bilang “bukan begitu cara kerja OSS”?
Karena mereka hanya paham permukaan, atau sengaja membingungkan publik.
Biasanya logikanya begini:
OSS terbit ➜ merasa aman
Bangun dulu ➜ urusan belakangan
Kalau ditegur ➜ bilang “izin pusat”
⚠️ Ini praktik klasik.
Padahal di OSS sendiri tertulis:
izin berlaku sepanjang sesuai tata ruang dan izin daerah dipenuhi.
Kasus Jungle Padel ini jelas dan terang
Mari kita sederhanakan:
Fakta
Status
Lokasi di LP2B
❌ Dilarang
Zona P1 hijau
❌ Hanya pertanian
Izin bangunan daerah
❌ Tidak ada
OSS
✔ Ada (tapi bersyarat)
👉 OSS tidak bisa “melegalkan” pelanggaran tata ruang.
Makanya DPRD, PUPR, Satpol PP satu suara.
Kenapa DPRD Bali tegas?
Karena ini bukan soal padel. Ini soal precedent.
Kalau ini dibiarkan:
sawah bisa jadi lapangan
besok kafe
lusa vila
tamat sudah LP2B 🌾
Dan Bali tidak punya cadangan pangan.
Kesimpulan jujurnya
✔ Berita itu valid
✔ Penutupan sah secara hukum
❌ Narasi “OSS kebal daerah” itu salah
❌ Ini bukan miskomunikasi, tapi tabrakan kepentingan

Gungde Ngurah Agung bertanya 

Kenapa OSS sering jadi alat kamuflase?


chatGPT menjawab 

Pertanyaan ini tajam. Jawabannya juga tidak manis, tapi penting dipahami publik.

Kenapa OSS sering jadi alat kamuflase?

1️⃣ OSS berbasis self-declaration

OSS bekerja dengan pengakuan sepihak pelaku usaha.

Artinya:

sistem percaya dulu

verifikasi belakangan

negara mengandalkan itikad baik

Masalahnya?

👉 Yang tidak beritikad baik justru paling cepat bergerak.

2️⃣ Banyak orang salah kaprah: OSS = izin final

Ini kesalahan fatal.

OSS hanya memberi:

NIB

izin usaha bersyarat

status “boleh jalan setelah komitmen dipenuhi”

Tapi di lapangan dipelintir jadi:

“Kami sudah legal karena OSS keluar.”

Padahal: ❌ belum tentu sesuai RTRW

❌ belum tentu boleh bangun

❌ belum tentu boleh operasional

3️⃣ Ada celah waktu yang sengaja dimanfaatkan

Ini pola lama:

OSS keluar cepat

Bangun cepat

Operasi diam-diam

Sudah keluar uang besar

Saat ditertibkan → mainkan empati & tekanan publik

Narasinya:

“Kasihan investor” “Sudah mempekerjakan orang” “Pariwisata butuh ini”

🎭 Inilah kamuflasenya.

4️⃣ Sistem pusat ≠ paham kondisi lokal

OSS tidak tahu:

subak

sawah produktif

zona hijau sakral

daya dukung air

konflik adat

OSS hanya membaca:

peta digital nasional

input pelaku usaha

Sedangkan daerah yang menanggung dampaknya.

5️⃣ Aparat daerah sering “dijadikan kambing hitam”

Saat daerah menindak:

“Pemda anti-investasi” “Birokrasi menghambat”

Padahal pemda:

justru penjaga tata ruang

pelaksana perda

benteng terakhir lahan pangan

Ini perang narasi, bukan perang hukum.

6️⃣ Investor oportunis paham celah ini

Yang serius:

cek RTRW

koordinasi desa & subak

urus izin berlapis

Yang oportunis:

OSS dulu

bangun dulu

urusan nanti

Sayangnya, yang kedua sering lebih agresif.

Jadi masalahnya di mana?

❌ Bukan di OSS sebagai sistem

❌ Bukan di investasi

✔ Masalahnya pada penyalahgunaan OSS sebagai tameng moral & politik

Kesimpulan jujur

OSS itu alat, bukan jimat.

Kalau dipakai benar → membantu.

Kalau dipakai licik → merusak tata ruang.

Kasus Jungle Padel bukan salah OSS,

tapi contoh OSS dijadikan kamuflase legalitas.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tanpa Subak, Bali Tidak Pernah Jadi Destinasi Pariwisata Dunia

MBG dan Kesalahan Desain Negara: Saatnya Kembali ke Desa

Modernisasi Manajemen Adat Bali